WNA Singapura dan Rusia Dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja karena Penyalahgunaan Izin Tinggal Investor
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, Hendra Setiawan menjelaskan terkait deportasi WNA Singapura dan Rusia

Bagikan:

SINGARAJA- Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, telah melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura dan dua orang dari Rusia setelah diketahui mereka menyalahgunakan izin tinggal terbatas sebagai investor.

Tindakan ini diambil setelah masyarakat melaporkan melalui media sosial Instagram. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengungkapkan hal tersebut di Denpasar, Bali, pada Sabtu, 10 Juni.

"Kami tangkap mereka berdasarkan laporan masyarakat melalui media sosial Instagram," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, Bali, Sabtu.

WNA asal Singapura yang berinisial GOWL dan dua WNA asal Rusia dengan inisial MK dan AM ditangkap di Kabupaten Karangasem pada Jumat, 26 Mei 2023. Ketiganya kemudian dideportasi ke negara asal mereka melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali pada Sabtu.

Penangkapan dilakukan sebagai hasil dari operasi gabungan pengawasan keimigrasian berdasarkan laporan yang disampaikan melalui media sosial pada tanggal 4 Mei 2023. Hendra menjelaskan bahwa GOWL, yang berusia 59 tahun, merupakan penyelenggara kegiatan "Dance for Peace" yang diadakan di salah satu hotel di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem dengan jadwal pada tanggal 26 hingga 28 Mei 2023. Selain sebagai penyelenggara, GOWL juga menjadi disjoki (DJ) dalam acara hiburan tersebut.

"GOWL memiliki izin tinggal terbatas investor yang berlaku hingga 4 Mei 2025," ujar Hendra.

Sementara itu, MK, seorang pria berusia 37 tahun, dan AM, seorang perempuan berusia 34 tahun, merupakan warga negara Rusia. Keduanya merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku hingga 15 November 2023 dan 11 November 2023.

Saat itu, mereka menghadiri kegiatan "Dance for Peace". Namun, ketika operasi dilakukan, keduanya menunjukkan sikap tidak kooperatif, membuat kegaduhan, dan mengganggu ketertiban dalam acara tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, meskipun mereka memiliki izin tinggal sebagai investor, ternyata mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi, dan dokumen investasi yang mereka miliki hanya digunakan untuk mendapatkan izin tinggal.

Selain dideportasi, ketiganya juga mendapatkan penangkalan masuk ke Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang setiap kali selama 6 bulan.

Kantor Imigrasi Singaraja, yang terletak di Kabupaten Buleleng, Bali Utara, memiliki wilayah kerja di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Jembrana.