Komisi III DPR Minta Kemenkumham Tindak Tegas Dugaan Bunker Narkoba di Kampus Makassar
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni (tengah) bersama jajaran rilis pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tangkapan narkotika. (foto: dok. antara)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi, menekankan perlunya tindakan tegas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait dugaan penemuan bunker narkoba di salah satu kampus di Makassar, Sulawesi Selatan.

Andi Rio mengungkapkan kekhawatirannya bahwa adanya bunker narkoba di dalam kampus tersebut mungkin merupakan jaringan yang berasal dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Sulsel. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa lapas belum memberikan efek jera yang cukup terhadap para pelaku narkoba.

"Kemenkumham harus bertanggung jawab dalam hal ini. Mereka harus memberikan sanksi berat dan sikap tegas terhadap jajaran mereka yang terlibat. Kita tidak boleh membiarkan citra lapas menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para bandar narkoba untuk mengendalikan dan menyebarkan narkoba dari dalam lapas," kata Andi Rio, dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Sabtu, 10 Juni.

Andi Rio mengaku prihatin dengan temuan yang dilakukan oleh Polda Sulsel. Baginya, hal ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba tidak dapat ditoleransi. Ia menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya serius untuk merusak generasi bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, Andi Rio mendorong Kemenkumham dan pihak kampus untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus ini. Ia juga menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.

"Kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas bukanlah hal baru. Ini adalah masalah yang sudah lama ada. Polda Sulsel harus mengungkap motif di balik hal ini dan menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba di lingkungan kampus," ungkap Andi Rio. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel telah mengungkap adanya bunker penyimpanan narkoba di salah satu kampus terkenal di Kota Makassar. Dalam penemuan tersebut, ditemukan brankas yang digunakan untuk menyimpan barang bukti dan melakukan transaksi narkoba.

Kombes Pol Dodi Rahmawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, menjelaskan bahwa jumlah narkoba yang telah beredar dari bunker tersebut mencapai tiga kilogram.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel juga terlibat dalam penyelidikan terhadap dugaan penemuan bunker narkoba ini. Kepala BNNP Sulsel, Brigadir Jenderal Polisi Ghiri Prawijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan bersama Polda Sulsel untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini.