Bagikan:

BANJARMASIN - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas Muhamad Anshor dan Akhmad Yani, dua terdakwa korupsi pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai.

"Penuntut umum berwenang mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Roy Arland di Banjarmasin dilansir ANTARA, Kamis, 1 Juni.

Roy menyebut JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara memiliki waktu 14 hari setelah putusan pengadilan dibacakan untuk melakukan permohonan kasasi.

Tim JPU kini menyusun memori kasasi untuk selanjutnya berkas perkara kasasi dikirim ke Mahkamah Agung melalui panitera.

Sebelumnya  Muhamad Anshor melalui kuasa hukumnya Sabri Noor Herman menyatakan putusan majelis hakim telah berkesesuaian dengan nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan sebelumnya.

"Artinya apa yang kita prediksi dari awal alhamdulilah terbukti di dalam putusan majelis hakim," ucapnya.

Sabri mengatakan mulai eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dilanjutkan fakta persidangan hingga pledoi, pihaknya berkeyakinan kliennya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dijelaskan Sabri, posisi kliennya sebagai tim penilai atau appraisal telah melaksakan tugasnya sesuai standar profesi dan kode etik dan oleh saksi ahli di fakta persidangan tidak ada yang dilanggar.

Kemudian menurut aturan hukum, pembebasan tanah di bawah satu hektare bisa langsung antara pengguna anggaran dan pemilik tanah.

Bahkan hasil penilaian atau pendapat seorang appraisal tidak menjadi patokan untuk pembebasan tanah tapi hanya sebagai acuan.

Dalam kegiatan pengadaan lahan yang berujung pada perkara dugaan tindak pidana korupsi itu, Sabri memastikan kliennya tidak mendapatkan uang atau imbalan seperti yang didakwakan JPU.

"Jadi kalau ini dihukum sangat aib, kami apresiasi majelis hakim dan ini membuktikan keadilan masih ada," tegasnya.

Diketahui Muhamad Anshor selaku tim penilai dan Akhmad Yani sebagai kepala desa saat pengadaan tanah seluas 7.064 meter persegi untuk pembangunan gedung Samsat Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara dari anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun 2013 senilai Rp3,3 miliar.

Dalam penyidikannya, jaksa menyebut nilai kerugian dari kasus ini senilai Rp565 juta.

Oleh jaksa, keduanya didakwa pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Kemudian dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan dasar itu, JPU menuntut kedua terdakwa yang ditahan sejak 15 November 2022 pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, dengan perintah agar supaya terdakwa tetap ditahan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Untuk uang pengganti, JPU menuntut agar keduanya membayar Rp.465.120.000 dan jika tidak membayar paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Namun di babak akhir persidangan yang dipimpin hakim ketua Jamser Simanjuntak dan dua hakim anggota Ahmad Gawi dan Arif Winarno serta dihadiri Sumantri Aji Surya Irawan selaku penuntut umum, kedua terdakwa divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.