Bagikan:

JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kembali menangkap 6 orang pelaku tawuran berikut sejumlah senjata tajam (sajam) di Jalan Mayong, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Keenam orang pelaku memiliki peran berbeda.

"Kita amankan sebanyak enam orang. Tiga orang pelaku di antaranya melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis celurit dan cocor bebek. Ketiganya melakukan pembacokan secara langsung kepada korban," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata kepada wartawan, Jumat, 26 Mei.

Sementara tiga orang pelaku lainnya berperan melakukan pengrusakan terhadap barang berupa motor dan sangkar burung di RW 07 beserta dengan peralatan atau kantor. Keenam pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

"Kita masih kembangkan lagi, seluruh pelaku dari kedua belah pihak telah kami tangkap dan kami tahan, oknum - oknum yang melakukan kekerasan baik terhadap orang dan barang kami proses," ujarnya.

Sementara barang bukti yang diamankan polisi berupa 2 bilah celurit dan 1 cocor bebek. Akibat aksi tawuran itu, dua orang korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan masih menjalani perawatan di RS Persahabatan. "Korban kondisinya luka berat, masih dirawat," ucapnya.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang maupun barang.

"Kepada seluruh pihak warga RW 07 dan RW 08, Kelurahan Cipinang Besar Utara, dihimbau untuk menghentikan tawuran atau kekerasan lainnya demi menjaga situasi kondusif di wilayah Jakarta Timur. Apabila masih ditemukan, kami akan melakukan proses hukum tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat tawuran dan menggunakan senjata tajam akan kami proses," tegasnya.