CIANJUR - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat, kembali menjatuhkan sanksi kepada enam orang yang melakukan pendakian secara ilegal, dan dilarang mendaki gunung di seluruh Indonesia selama 2 tahun.
Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji mengatakan sejak penutupan pendakian diberlakukan tanggal 15 Mei 2023, petugas dibantu volunter dan warga melakukan patroli bersama untuk menghindari pendaki ilegal.
"Petugas mendapati dua kelompok pendaki asal Jakarta dan Bandung dengan jumlah total enam orang, berada di jalur pendakian Gunung Gede, saat ditanya mereka melakukan pendakian dari Gunung Putri," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 25 Mei.
Keenam pendaki tersebut, langsung dibawa ke kantor Balai Besar TNGGP, karena sudah jelas melanggar aturan pendakian yang ditutup karena faktor cuaca dan pemulihan ekosistem hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Pendaki tersebut masuk dalam catatan hitam pendakian untuk seluruh gunung yang ada di Indonesia selama dua tahun, setelah dilakukan pendataan dan dimintai keterangan mereka diizinkan untuk pulang ke daerah asalnya masing-masing.
BACA JUGA:
"Terjaringnya enam pendaki ilegal menambah daftar pendaki catatan hitam yang sebelumnya 20 orang pendaki dijatuhi sanksi, beberapa orang diantaranya melanggar aturan dengan menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede," katanya.
Pihaknya meminta pendaki yang sudah sering melakukan pendakian gunung di Indonesia terutama Gunung Gede-Pangarango, menjadi pendaki yang cerdas tidak melanggar aturan mulai dari mendaftar resmi, menjaga kelestarian alam dan tidak meninggalkan sampah di jalur pendakian.