CIANJUR - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat, menyatakan 20 orang pendaki masuk dalam daftar hitam karena melakukan pendakian ilegal selama empat bulan terakhir dengan sanksi tidak boleh mendaki selama dua tahun.
Kepala Balai Besar TNGGP Cianjur, Sapto Aji mengatakan pendaki yang masuk dalam daftar hitam tidak diperbolehkan mendaki selama 2 tahun ke depan termasuk ke sejumlah gunung yang masuk dalam taman nasional di Jawa Barat.
"Sebagian besar melakukan pendakian secara ilegal, sehingga sanksi tegas diterapkan. Sedangkan tahun lalu 8 orang pendaki mendapat sanksi tidak dapat mendaki seluruh gunung di Indonesia selama 5 tahun karena melanggar aturan," katanya dikutip ANTARA, 21 Mei.
Maraknya pendakian ilegal selama kurun waktu empat bulan terakhir membuat pihaknya akan melakukan evaluasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian, sehingga ke depan akan ada perubahan terkait SOP dan pendaftaran pendakian.
Pendaki akan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran secara online dan tidak dapat mendaftar langsung di pintu pendakian atau di tempat sebagai upaya mencegah maraknya pendakian ilegal serta sebagai upaya satu data tercatat setiap harinya berapa jumlah pendaki.
"Kami akan melakukan upaya pengawasan bersama melibatkan masyarakat dan volunter, guna menekan angka pendakian ilegal yang masih sering terjadi karena minimnya petugas yang ada dengan lahan pengawasan yang sangat luas," katanya.
BACA JUGA:
Pihaknya tidak bosan mengimbau calon pendaki untuk mengikuti aturan, tidak mencari jalan tikus atau jalur ilegal untuk sampai ke puncak Gunung Gede-Pangrango, karena dapat membahayakan keselamatan pendaki dan dapat merusak ekosistem yang ada di jalur terlarang.
"Jadilah pendaki pintar dan bijak karena pencinta alam tidak akan melanggar aturan terlebih mendaki secara ilegal karena dapat mengancam keselamatan terutama membuka jalur yang dapat merusak ekosistem taman nasional," katanya.*