Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman melakukan pemantauan lapangan dalam rangka memastikan kesiapan proses pelayanan haji di asrama haji dan bandara embarkasi.

“Kami melakukan pemantauan lapangan untuk melihat kesiapan dan proses keberangkatan, termasuk bandara yang memiliki layanan fast track,” kata anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais dilansir ANTARA, Rabu, 24 Mei.

Dari hasil pengamatan sementara, lanjut dia, Ombudsman menemukan sejumlah kendala minor yang masih perlu diperbaiki.

Hal itu, kata dia, misalnya terkait koordinasi antara petugas Indonesia yang merupakan gabungan dari beberapa instansi pemerintah serta kendala koordinasi antara petugas Indonesia dan petugas Arab Saudi.

"Koordinasi antara petugas Indonesia dan Arab Saudi ini sangat krusial mengingat adanya jalur fast tracking sebagai terobosan pelayanan haji tahun ini. Karena itu, kami mengimbau agar ke depannya dilakukan perbaikan," ujar Indraza.

Indraza menjelaskan Ombudsman telah berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Pusat Kesehatan Haji, Kantor Urusan Agama (KUA), Kanwil dan Kantor Kemenag di kabupaten/kota, serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Hal itu, kata dia, dilakukan dalam rangka memperoleh data dan informasi pelayanan haji sejak mulai pendaftaran atau pelunasan, kegiatan manasik haji, pemondokan di asrama haji, proses keberangkatan di bandara embarkasi, proses haji di Tanah Suci, hingga kepulangan (debarkasi) jamaah ke Tanah Air.

Di sisi lain, Indraza mendorong Program Haji Ramah Lansia yang diinisiasi pemerintah. Dia berharap program tersebut dapat betul-betul memfasilitasi para jamaah lansia untuk beribadah dengan tenang, aman, dan nyaman.

“Kesiapan sarana dan prasarana yang memadai serta kompetensi sumber daya manusia sebagai pendamping para jemaah lansia harus dapat dipastikan,” kata Indraza.

Indraza menyoroti pelayanan satu atap di asrama haji embarkasi maupun asrama haji antara keberangkatan dan pemulangan. Dia mengingatkan terkait kesiapan sarana dan prasarana, SDM, serta fasilitas penunjang lainnya, mengingat kondisi di setiap asrama haji berbeda-beda.

“Diharapkan layanan satu atap dapat diterapkan secara baik di seluruh asrama haji dengan memperhatikan kebutuhan lansia dan disabilitas,” kata Indraza.

Adapun sistem pelayanan satu atap tersebut, terang Indraza, mulai diterapkan Kementerian Agama dengan petunjuk pelaksanaan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 185 Tahun 2023.

Pelayanan itu, ujarnya,  mencakup pemeriksaan akhir kesehatan, penyerahan paspor, proses imigrasi, gelang identitas, penyerahan living cost, dan lainnya.

Melalui pelayanan satu atap tersebut, Indraza berharap agar jamaah haji tidak lagi dibebani prosedur administrasi yang panjang selama proses keberangkatan.

“Dengan demikian jemaah haji tidak lagi dibebani prosedur administrasi yang panjang selama proses keberangkatan dan dapat cukup waktu untuk beristirahat guna mempersiapkan fisiknya guna melakukan ibadah haji,” katanya.

Indraza menambahkan Ombudsman mengajak masyarakat agar turut berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan kepada Ombudsman apabila terdapat permasalahan mengenai pelayanan haji.

Masyarakat dapat melaporkan masalah tersebut melalui call centre 137 atau email ke [email protected].

“Ombudsman RI membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk menyampaikan aduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Indraza.