Gubernur Wanti-wanti Curang di Sistem Zonasi PPDB Bengkulu Ditindak Tegas
Ilustrasi siswa jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Papua. (Antara)

Bagikan:

BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengingatkan bakal menindak tegas siapa pun yang curang mengakali syarat masuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) yakni terkait sistem zonasi.

"Pada PPDB sebelumnya saya mendapati ada satu kartu keluarga yang berada di dekat sekolah punya anak 50 orang. Ini kan tidak masuk akal, apalagi itu sekolah yang sudah berdiri lama sekali, seperti di pusat kota," kata Rohidin di Bengkulu, Jumat 19 Mei, disitat Antara.

Sekolah yang berada di pusat kota biasanya tidak banyak lagi rumah-rumah penduduk, karena bukan lagi merupakan lokasi pemukiman dan kalau pun ada yang tersisa hanya rumah penduduk yang sudah menetap lama, jauh sebelum terbentuknya pusat-pusat kota.

"Tidak mungkin orang baru beli tanah di sekitar pusat kota untuk perumahan, dan tanah di sana juga terbatas (karena sudah menjadi bangunan pusat kota dan instansi atau kegiatan lainnya), bukan untuk perumahan," kata gubernur.

Artinya penduduk yang punya rumah pusat kota pun merupakan orang-orang tua yang sudah berusia lanjut, dan aneh kalau masih memiliki anak-anak kecil yang masih duduk di bangku sekolah.

"Rata-rata seperti itu, kalau ada orang baru biasanya tidak tinggal di wilayah pusat seperti itu, lebih di pinggir (perkotaan), di komplek perumahan,"ujarnya.

Oleh karena itu, kata Rohidin menjadi hal janggal jika ada banyak sekali anak-anak bisa berada dekat dengan sekolah favorit yang verada di pusat kota dan lokasinya bukanlah lokasi perumahan.

"Nanti akan saya pastikan, kalau anak-anak itu tidak sesuai dengan data kependudukan orang tuanya maka mereka akan dikeluarkan dari sekolah (digugurkan kelulusannya sebagai tindakan tegas). Pengalaman, ada anak-anak mereka dititipkan ke KK warga yang tinggal di dekat sekolah untuk mengakali sistem zonasi," tuturnya.

Gubernur pun meminta dinas kependudukan dan pencatatan sipil agar lebih selektif melihat syarat pindah domisili seseorang, khususnya bagi anak-anak yang berusia sekolah. Anak-anak yang berpisah kartu keluarga dengan orang tua mereka harus dicek lebih teliti lagi sebelum disetujui adminduk pindah domisilinya.

"Tindakan-tindakan mereka ini merugikan masyarakat sekitar, misalnya puluhan yang menitipkan anaknya ke KK warga yang rumahnya berada 50 meter dari sekolah, membuat anak-anak yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah jadi gagal masuk karena rumah mereka sedikit lebih jauh, seperti 500 meter," tandasnya.