Bagikan:

PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memeriksa delapan orang terkait kasus dugaan adanya tagihan (bill) fiktif hotel yang tertuang dalam laporan kegiatan perjalanan dinas di lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Saat ini masih dalam tahap mengumpulkan bahan keterangan oleh jaksa dari sejumlah orang di Sekretariat DPRD Palu," kata Kepala Kejari (Kajari) Palu Muhammad Irwan dikutip ANTARA, Kamis, 11 Mei.

Terkait pengumpulan bahan keterangan tersebut, hingga saat ini belum ada anggota DPRD yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Delapan orang yang dimintai keterangan ini merupakan pegawai sekretariat, belum ada anggota dewan yang diperiksa," ujarnya.

Kejaksaan telah mengagendakan nama-nama yang akan dimintai keterangan selanjutnya, termasuk nanti sejumlah anggota DPRD dalam waktu dekat ini.

"Pemeriksaan berlanjut dan akan ada yang terus dipanggil, siapa-siapa saja orangnya, ya kami sudah agendakan," ucapnya.

Kajari juga meminta publik agar bersabar menunggu hasil penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH) karena pihaknya terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

"Biarkan kami bekerja dulu, kalau ada yang kurang, bisa ditanyakan karena kami terbuka soal dugaan bill fiktif hotel ini," kata Irwan.

Informasi kasus ini awalnya tersebar luas ke publik melalui grup WhatsApp, yang menyebutkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng atas dugaan bill fiktif hotel yang tertuang dalam laporan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Palu.

Dari informasi tersebut tercatat sekitar 162 lembar bill yang diduga digunakan oleh 28 orang anggota DPRD setempat.