Bagikan:

PEKANBARU - Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Ditpolair Korpolairud Baharkam) Polri bersama Ditpolair Polda Riau akan melakukan penyelidikan kasus terbaliknya kapal cepat KM Evelyn Calisca 01 di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, terkait kelaikan speedboat tersebut.

"Rencananya besok tim meluncur ke lokasi dibantu Subdit Gakkum Polair Baharkam Polri sebanyak tiga orang. Di sana, akan menyelidiki terkait kelayakan kapal dan kemungkinan kelebihan kapasitas," kata Direktur Polair Polda Riau Kombes Wahyu Prihatmasaka di Pekanbaru dilansir ANTARA, Selasa, 2 Mei.

Hingga saat ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu nakhoda dan pengganti nakhoda saat terjadinya kecelakaan transportasi laut tersebut.

"Diyakini ini bentuk kelalaian sehingga menjadi penyebab terbaliknya kapal itu. Saat ini kami sangkakan pada Pasal 359 KUHP," ujar Wahyu.

Sebelumnya, Syahbandar Pelabuhan ikut menjalani pemeriksaan, namun dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor lantaran diduga tak ikut terlibat.

Namun, kata Wahyu, ke depan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka dalam perkara ini, termasuk agen tiket hingga pemilik kapal akan turut diperiksa langsung di Tembilahan (Ibu Kota Kabupaten Indragiri Hilir).

"Nanti kita cek semua. Kita gelar perkara di sana, baru kita rapatkan. Besok kita periksa semua kemungkinan yang ada, termasuk kelengkapan alat keselamatan pun akan diselidiki," tuturnya.

Kepolisian juga mengumpukan barang bukti berupa kayu yang ditabrak kapal Evelyn Calisca 01 hingga terbalik.

"Kayu yang ditabrak hingga kemudian nyelip di baling-baling belakang kapal juga sudah kami dapatkan. Penumpang juga ada yang berdiri di atas kapal," ujarnya.

Tragedi terbaliknya kapal Evelyn Calisca 01 yang baru beroperasi selama dua bulan tersebut menyebabkan 12 orang penumpang ditemukan tewas.