Dikasih Info <i>Mase</i>, Sore Ini Skema One Way Tol Cipali Hingga GT Kalikangkung Mulai Berlaku
Ilustrasi-Rombongan pengendara sepeda motor tampak melintasi Jalan Lingkar Selatan Kudus, Jawa Tengah, Selasa (18/4/2023)/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal mulai memberlakukan skema one way atau satu arah di rumah Tol Cipali KM 72 hingga Gerbang Tol Kalikanglung KM 414. Penerapannya mulai sore hari ini.

"Pelaksanaan cara bertindak one way rencana akan dibuka pukul 14.30 WIB," ujar Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi saat dikonfirmasi, Selasa, 18 April

Untuk saat ini, tim sedang mempersiapkan atau sterilisasi kendaraan yang dari arah Tol Kalikanglung menuju Tol Cipali. Diprediksi proses persiapan membutuhkan waktu dua jam.

"Pembersihan cara bertindak one way pukul 12.30 sampai 14.30 WIB. Cara bertindak one way dari Km 72 tol cipali sampai Km 414 gerbang Tol Kalikangkung," ungkapnya.

Sementara itu, Eddy menyebut pihaknya belum menerapkan skema contraflow dari Tol Karawang Barat atau Cikampek KM 42 hingga Tol Cipali KM72. Alasannya, arus lalu lintas masih landai.

"Belum diterapkan contraflow, VCR (volume capacity ratio) masih rendah dan arus masih terkendali. Nanti menunggu pemberitahuan lanjutan," kata Eddy.

Sebelumnya diberitakan, Korlantas Polri bakal menerapkan skema one way dan contraflow guna mengurai kepadatan kendaraan saat arus balik Lebaran 2023. Kemudian, penerapannya dibagi menjadi dua periode.

Untuk periode pertama, skema One Way diterapkan di KM 414 Tol Kalikangkung hingga KM 72 Cikampek pada 24 hingga 26 April

"Senin 24 April mulai pukul 14.00-24.00 WIB. Selasa 25 April mulai pukul 08.00 WIB sampai Rabu 26 April pukul 08.00," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dalam keterangannya, Selasa, 11 April.

Sementara untuk periode kedua penerapan skema One Way dilakukan mulai dari 29 April hingga 2 Mei. Untuk waktunya tak jauh berbeda dengan sebelumnya.

Di mana, pada 29 April dan 30 April skema itu akan diterapkan pada pukul 08.00 hingga 24.00 WIB. Sedangkan, pemberlakuan selanjutnya dimulai pada 1 Mei mulai pukul 08.00 WIB hingga 2 Mei pukul 08.00 WIB.