Bagikan:

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap Makmun Suaidi Harahap. mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengembangan instalasi listrik Kampus II Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut tahun 2013, dengan hukuman selama empat tahun penjara.

"Selain itu, terdakwa dikenakan pidana denda Rp200 juta subsider atau bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan pada sidang di Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA, Jumat, 14 April.

Majelis hakim menilai terdakwa telah memenuhi unsur pidana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

"Yakni, menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp228.430.824.000," ujar Nelson.

Majelis Hakim menyebut hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Majelis Hakim mengatakan terdakwa tidak diganjar pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) dalam kerugian keuangan negara karena tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara tersebut.

Terdakwa mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain dan saksi almarhum Taufik Siregar dan Rahuddin Harahap yang merubah surat perintah membayar (SPM) atas pekerjaan kegiatan pengembangan instalasi listrik. Tetapi juga menyetujui pembayaran seolah pekerjaan di Kampus II IAIN Sumut tersebut telah diselesaikan 100 persen.

Majelis hakim menyatakan, baik jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa maupun penasihat hukum (PH) memiliki hak yang sama selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

"Apakah menerima atau banding terhadap vonis yang baru dibacakan," ujar Nelson.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Hendri Edison Sipahutar selama 5,5 tahun, dan denda Rp200 juta subsider atau bila tiga bulan kurungan dan tidak dikenakan UP.