Potensi Pelanggaran Pemilu 2024 di Tingkat Distrik Papua, Bawaslu Harap Panwaslu Sorong Dapat pembekalan
Distribusi logistik Pemilu 2019 menggunakan jasa porter ke dua desa terpencil di kaki Pegunungan Meratus, Hulu Sungai Tengah, Kalsel. (Antara-Bayu Pratama S)

Bagikan:

PAPUA BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong menekankan pentingnya antisipasi potensi pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024 di tingkat distrik di Papua.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Regina Gembenop mengatakan, terkait hal itu maka partisipasi setiap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat distrik sangat dibutuhkan. Dia memandang Panwaslu tingkat distrik juga perlu dibekali.

"Ada yang namanya pembekalan melalui berbagai sosialisasi peningkatan kapasitas Panwaslu," ujar Regina di Sorong, Papua Barat, Kamis, 13 Apri, disitat Antara.

Selain sosialisasi, kata dia, setiap Panwaslu juga perlu meningkatkan kapasitas dengan belajar melalui berbagai sumber guna menambah pengetahuan terkait penanganan pelanggaran yang nanti terjadi pada Pemilu 2024.

"Ini penting menjadi dasar bagi setiap pengawas, sehingga mampu menyelesaikan segala persoalan pelanggaran yang terjadi," ungkap dia.

Ia mengatakan, pelaksanaan pengawasan Pemilu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan penanganan pelanggaran pemilu, kemudian Peraturan Bawaslu No. 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, serta Peraturan Bersama Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang sentra penegakan hukum terpadu Pemilu.

"Ini menjadi acuan dan dasar bagi Panwaslu untuk mempelajari kemudian bisa mengaplikasikan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab," tuturnya.

Sebab, menurut dia, Bawaslu dan Panwaslu mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan memastikan semua proses penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi setiap pelanggaran yang dilaporkan masyarakat atau ditemukan Bawaslu dan Panwaslu segera ditindak lanjut karena itu tugas kita," ujarnya.

Dia menambahkan, tugas Bawaslu dan Panwaslu adalah mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik sebagai peserta pemilu dan masyarakat sebagai pemilih.

"Ini perlu dipastikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku supaya proses demokrasi ini benar-benar berjalan baik dan berkualitas," pungkasnya.