YOGYAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya, Anas sudah keluar dari bui.
Diketahui, Anas adalah salah satu terpidana kasus korupsi Proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Pada September 2014, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subside 3 bulan kurungan.
Berikutnya, vonis Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar pada tingkat kasasi.
Tak terima dengan vonis tersebut, Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Anas dan vonisnya dipangkas dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut perjalanan politik Anas Urbaningrum hingga ditetapkan sebagai tersangka korupsi P3SON di Hambalang.
Perjalanan Politik Anas Urbaningrum
Sedianya, Anas Urbaningrum memiliki karier politik yang cukup gemilang. Sebelum jadi tersangka korupsi, politisi asal Blitar, Jawa Timur ini digadang-gadang sebagai tokoh muda yang penuh harapan.
Saat masih menjadi mahasiswa di Universitas Airlangga, Anas cukup aktif di organisasi pergerakan. Dia belajar beroganisasi di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Tak hanya itu, Anas bahkan terpilih menjadi Ketua Umum PB HMI periode 1997-1999.
Pada tahun 1999, Anas terpilih sebagai salah satu penyeleksi peserta pemilu. Ia bergabung dengan Tim Sebelas atau Tim Seleksi Partai Politik. Saat itu, ia dipercaya melakukan verifikasii kelayakan data administrasi parpol yang mendaftarkan diri dalam Pemilu.
Pada tahun 2000, Anas mengambil studi Magister Sains Ilmu Politik di Universitas Indonesia (UI). Ketertarikan Anas di bidang ilmu politik membuat ia mengambil studi doktoral di bidang yang sama yakni Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Pada tahun 2001, karier politik Anas meroket. Saat itu dia terpilih sebagai Komisioner KPU yang tugasnya adalah menyiapkan Pemilu 2004. Ia dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid dan bekerja di KPU yang kala itu dipimpin oleh Nazaruddin.
Pada 8 Juni 2005, Anas bergabung dengan Partai Demokrat. Masuknya Anas ke Partai Berlambang Mercy ini membuatnya harus mundur sebaga Komisioner KPU.
Anas bergabung dengan Partai Demokrat setelah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih sebagai Presiden RI ke-6 pada Pemilu 2004.
Di Demokrat, Anas punya kerier yang cukup mentereng. Ia langsung dipercaya duduk di kursi Ketua Divisi Otonomi Politik dan Daerah DPP Partai Demokrat. Lalu pada tahun 2009 Anas memutuskan untuk maju mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
Pencalonan Anas ternyata sukses. Ia terpilih menjadi DPR RI bahkan dengan perolehan suara terbayak dengan dapil Jawa Timur VII yang meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung dengan perolehan suara sebanyak 178.381. Di Senayan ia menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat periode 2009-2014.
Akan tetapi, di tengah jalan, Anas mengundurkan diri karena terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Anas berhasil mengungguli calon ketum Demokrat lain yakni Andi Malarrangeng dan Marzuki Alie dalam kongres di Bandung pada 20-23 Mei 2010.
Setelah menjadi Ketum Demokrat, nama Anas makin bersinar. Dia dianggap sebagai politisi muda yang punya segudang potensi. Bahkan ia digadang mencalonkan diri sebagai calon presiden di pilpres selanjutnya.
Akan tetapi, setelah tiga tahun memimpin Partai Demokrat, karier politik Anas Urbaningrum malah hancur. Pasalnya, pria Kelahiran Blitar 15 Juli 1969 ini tersandung kasus korupsi proyek Hambalang.
Anas terbukti menerima gratifikasi uang sebesar Rp5,3 miliar dan uang pecahan dollar Amerika Serikat sebesar 36.070 dollar.
Anas kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Kini, setelah menjalani hukuman dengan baik selama 8 tahun, Anas akan dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Kendati demikian, Meski begitu, Anas masih harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sehingga statusnya tak lagi sebagai narapidana, melainkan klien Bapas.
Demikian informasi soal perjalanan politik Anas Urbaningrum. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.