JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan Pemerintah senantiasa menyiapkan skema "win-win solution" atau jalan keluar yang sama-sama menguntungkan terkait dengan persoalan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) alias tenaga honorer.
“Faktualnya, memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik sehingga Pemerintah dengan (mempertimbangkan) masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait terus menyiapkan skema yang 'win-win solution'," ujar Anas, sapaan akrab Abdullah Azwar Anas, dilansir ANTARA, Senin, 10 April.
Selanjutnya, ia menyampaikan berdasarkan masukan dari DPR dan para pemangku kepentingan terkait penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan pembengkakan anggaran. Berikutnya, tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN pada saat ini serta sesuai dengan regulasi yang ada.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Anas melaporkan pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022. Berdasarkan pendataan itu, ia mengatakan terdapat 595 instansi yang telah mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Dengan demikian, total tenaga non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM telah mencapai 2.355.092 orang.
Anas menyampaikan dalam menindaklanjuti hasil penataan tenaga non-ASN, Kementerian PAN-RB berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem pendataan non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Anas juga menekankan Kementerian PAN-RB berkomitmen mencari jalan tengah dalam penyelesaian masalah tenaga non-ASN, sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo.
Berikutnya, Anas menyampaikan terima kasih atas masukan dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.
“Tadi, kami rapat dengan DPR, terima kasih atas masukan dan saran dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI yang Insya Allah akan semakin mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN yang kini sedang digodok,” kata dia, sebagaimana dikutip dari siaran pers.
BACA JUGA:
- https://voi.id/berita/271400/aspri-wamenkumham-rampung-diperiksa-kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik-beberkan-uang-rp7-miliar
- https://voi.id/berita/271363/anas-urbaningrum-bebas-dari-sukamiskin-besok-siang-loyalis-kirim-surat-penjemputan-ke-lapas
- https://voi.id/berita/271217/datangi-gedung-kpk-tapi-tak-bisa-masuk-brigjen-endar-priantoro-saya-masih-berhak-di-sini
- https://voi.id/berita/271189/prabowo-terima-kunjungan-cak-imin-sore-nanti-gerindra-pkb-bakal-bahas-koalisi-kebangsaan
- https://voi.id/berita/271175/tinggalkan-gerindra-ke-ppp-sandiaga-uno-pamit-ke-prabowo
[/see_also
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan kesimpulan yang juga menjadi rekomendasi dari DPR kepada Kementerian PAN-RB. Di antaranya, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
“Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian PAN-RB segera melakukan koordinasi dengan lima instansi yang penyampaian SPTJM-nya masih dalam proses agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan peta jalan penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Doli.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengapresiasi prinsip dasar yang telah dilakukan Kementerian PAN-RB dalam penanganan tenaga non-ASN. Ia meyakini Kementerian PAN-RB bisa memberikan jalan keluar yang baik dalam penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN.
“Mudah-mudahan pertemuan hari ini menjadi kabar baik bahwa penyelesaian tenaga honorer itu tidak memberikan kekecewaan, terutama bagi pemangku kepentingan non-ASN,” ujar Yanuar.