Motif Pencuri Mobil Driver GrabCar yang Digelandang ke Mapolres Sukoharjo demi Bayar Utang
Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (7/4/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Bagikan:

JATENG - Polisi menangkap BYS (24), pelaku pencurian dengan kekerasan yang korbannya sopir GrabCar di jalan area persawahan Dukuh Kaliwingko, Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo.

"Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat 7 April, disitat Antara.

Korban dalam kasus tersebut bernama Syahirul Alim (46), warga Desa Gentan, Kecamatan Baki. Kasus ini berawal dari korban sebagai sopir GrabCar mengemudikan mobil Suzuki Karimun nopol AD-8962-IU warna abu-abu berangkat mencari orderan pelanggan pada Jumat 31 April.

Korban lantas mendapat orderan dari pelaku sekitar pukul 23.11 WIB. Order tersebut melalui aplikasi Grab dengan nama akun [email protected] dengan titik jemput di Mal Luwes Gentan dengan tujuan Pakuwon Mall Solobaru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Setelah melakukan penjemputan terhadap pengorder yang merupakan pelaku, kemudian berangkat menuju Pakuwon Mall Solo Baru melalui rute sesuai dengan Google Map.

Namun, pada saat sampai di perempatan Dukuh Mantung, Desa Sanggrahan, pelaku meminta korban untuk belok ke arah selatan dengan alasan akan menjemput istri.

Korban lantas mengikuti petunjuk arah dari pelaku hingga sampai di jalan area persawahan Dukuh Kaliwingko, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol. Pelaku kemudian menarik handrem mobil korban sehingga menyebabkan mobil berhenti dan mati mesin.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban dari belakang mengenai kepala belakang yang mengakibatkan mata berkunang-kunang.

Namun, korban melakukan perlawanan dengan mengambil parfum mobil di pintu kanan, lalu menyemprotkan ke wajah pelaku. Korban lalu mendorong badan pelaku ke arah luar dan menendang hingga terjatuh keluar.

Korban mengunci mobil dan menghidupkan mesinnya, lalu meninggalkan pelaku. Korban kemudian berobat ke Rumah Sakit Dr. Oen Solo Baru Grogol, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol untuk penyelidikan.

Polisi setelah mendapat laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelakunya berinisial BYS, warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, kemudian ditangkap.

"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin menguasai kendaraan korban, kemudian berencana menjualnya. Hasil penjualannya untuk membayar utang di bank," kata Kapolres.

Tersangka kini masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo karena tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pasal yang dikenai terhadap tersangka adalah Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.