Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman RI meminta kepala daerah di Indonesia yang wilayahnya dilalui pemudik memasifkan informasi terkait titik kemacetan dan ketidaknyamanan lainnya seperti jalan rusak.

"Penyelenggara pemerintahan dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan berbagai organisasi perangkat daerah harus memperbanyak informasi kepada masyarakat terkait jalur-jalur macet," kata Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Sumbar, Kamis 6 April, disitat Antara.

Selain memasifkan informasi seputar titik-titik kemacetan, Ombudsman juga mendorong pemerintah untuk melakukan hal yang sama terkait jalur-jalur alternatif yang bisa dilalui masyarakat saat musim mudik Lebaran 2023 atau Idulfitri 1444 Hijriah.

"Termasuk informasi yang mengingatkan agar pengguna jalan patuh pada aturan," kata Yefriani.

Tidak hanya itu, Ombudsman Sumbar juga meminta pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) personel yang akan bertugas di lapangan saat Idul Fitri 2023. Sebab, pada tahun sebelumnya masih ditemukan petugas yang dimarahi warga karena tidak mengetahui atau memahami dalam mengurai kemacetan.

"Kemampuan komunikasi menjadi penting bagi petugas di lapangan termasuk ketegasan, dan yang terpenting tidak boleh menerima pungutan liar," tuturnya.

Berkaca dari data tahun 2022, jumlah pemudik yang masuk ke provinsi tersebut mencapai dua juta jiwa. Angka itu diperkirakan mengalami kenaikan pada musim mudik 2023 mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang sudah landai dan lain sebagainya.

Ia mengingatkan dengan mengusung misi layanan publik aman dan nyaman maka pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhinya terutama saat musim mudik tahun 2023.

Pemerintah sendiri memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2023 diperkirakan mencapai 123 juta orang atau meningkat dibandingkan dengan tahun 2022 yang berjumlah 85 juta orang.

Tidak hanya mengingatkan penyelenggara negara, Ombudsman Sumbar juga mengimbau masyarakat termasuk pemudik yang akan masuk ke wilayah itu agar patuh dan taat terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Sementara kewajiban penyelenggara layanan publik adalah menyosialisasikan nya terus-menerus," tandasnya.