Pelaku Perambahan Hutan di Bangka Belitung Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Ilustrasi Pelaku kejahatan (VOI)

Bagikan:

PANGKALPINANG - Direktorat Jenderal Gakkum KLHK mengancam terduga H alias A (40) pelaku perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, selama 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda dikutip ANTARA, Rabu 29 Maret.

Ia mengatakan pelaku H alias A (40) disangkakan telah melanggar norma “Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Pelaku perambahan Kawasan Tahura Bukit Mangkol yang bertempat tinggal di Jalan Garut Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang, Bangka Belitung, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Ia menyatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada perusakan dan/atau perambahan kawasan hutan baru di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Mangkol.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, katanya, maka tim gabungan yang terdiri atas Gakkum KLHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, DLH Kabupaten Bangka Tengah, dan DLHK Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan serta pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan.

"Hasil dari tim gabungan tersebut ditemukan bekas aktivitas penebangan pohon di lokasi Tahura Bukit Mangkol," katanya.

Menurut dia, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Penyidik KLHK di mana beberapa keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lapangan diduga tersangka H alias A (40) telah melakukan perusakan atau perambahan Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di dua lokasi," katanya.