TANGERANG - Polresta Tangerang memperbolehkan kegiatan Sahur On The Road (SOTR). Asalkan melaporkan terlebih dahulu ke pihak kepolisian. Berdasarkan edaran foto yang disebarkan Polresta Tangerang menyebutkan kegiataan SOTR harus dilaporkan seminimal mungkin 3 hari sebelum dilaksanakan.
“Bagi masyarakat dan komunitas yang akan melaksanakan kegiataan Sahur On The Road wajib melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian baik Polres maupun Polsek sehingga kegiatan SOTR bisa dikawal untuk menimalisir gangguan kamtibmas yang mungkin terjadi,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono dalam keterangannya, Jumat, 24 Maret.
Dalam edaran itu juga dijelaskan beberapa hal yang perlu disiapkan untuk melaksanakan kegiatan SOTR. Dalam pesannya, mengingatkan untuk sesama umat manusia agar saling berbagi, akan tetapi tetap perhatikan keamanan.
“Mari berbagi di bulan suci dengan aman dan tertib,” tutupnya.
BACA JUGA:
Beberapa syarat yang perlu dilampirkan untuk membuat izin SOTR:
- Data diri penanggung jawab SOTR
- Jumlah peserta SOTR
- Lokasi SOTR