JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan pihaknya berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami temuan transaksi gelap Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rencana tersebut diungkap setelah Komisi III DPR menggelar rapat dengan PPATK di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 21 Maret.
"Saya berpikir bahwa Departemen keuangan itu kan sumber, pendapatan negara dan mereka membiayai APBN. Sumber pendapatan negara pajak bea cukai dan macam-macam itu kan di kementerian keuangan. Kementerian keuangan adalah bendahara negara. Kalau di sananya aja enggak beres berarti APBN semua enggak tercapai. Maka persoalan-persoalan ini harus kita pansus kan," ujar Desmond.
Menurut Desmond, menguapnya kejanggalan-kejanggalan transaksi di Kemenkeu saat ini lantaran tidak ada tindakan apapun dari presiden. Karenanya, politikus Gerindra itu berharap, ada tindakan yang cukup bagi presiden untuk menjaga kepercayaan publik.
"Bahwa sumber pendapatan negara tidak terpercaya hari ini. Maka DPR harus melakukan Pansus," kata Desmond.
"Rapat-rapat ke depan, apakah perlu pansus atau tidak. Kalau tidak jelas maka akan kita pansus kan. Kenapa? Ini kan banyak APBN sumber pendapatan negara pajak bea cukai," imbuhnya.
BACA JUGA:
Kendati demikian, Desmond mengaku belum ada pembicaraan internal terkait rencana pembentukan pansus. Dia bilang, rencana ini baru sekedar usulannya saja agar pihak terkait bisa terbuka ke DPR.
"Baru lemparan dari saya, kalau memang signifikan kenapa tidak kita pansuskan saja agar semuanya lebih terbuka. PPATK bisa terbuka, pak Mahfud bisa terbuka, dirjen pajak sama dirjen bea cukai kementerian keuangan agar lebih jelas," ungkap Desmond.
Menurut Desmond, pansus ini dibuat agar memperjelas duduk perkara temuan dana fantastis tersebut. Sebab selama ini, kata dia, kementerian keuangan membantah seolah tidak ada pencucian uang.
"Padahal PPATK dan pak Mahfud sangat jelas (menyatakan) bahwa iya ada pencucian uang. Nah langkah hukumnya apa di sinilah perlu pansus. Kenapa? Kalau di pansus ada pelanggaran ya harus ada tindakan hukum kan. Makanya menurut saya perlu pansus atau hak angket lah, hak bertanya lah ya," pungkasnya.