Bagikan:

MAMUJU - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, menangkap seorang penjaga sekolah karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Mamuju Kombes Iskandar membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang penjaga sekolah sekolah di Kecamatan Tapalang.

"Penjaga sekolah berinisial IR (37) itu ditangkap di rumahnya di Desa Ahu, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, pada Minggu (19/3)," kata Iskandar dilansir ANTARA, Senin, 20 Maret.

Dari tangan IR kata Kapolresta, polisi menyita barang bukti berupa, satu paket diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp400.000.

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut bahwa IR sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkoba. Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap penjaga sekolah itu bersama barang bukti," jelas Iskandar.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Kapolresta, penjaga sekolah itu mengaku memesan narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang di Kabupaten Polewali Mandar.

"Dari pengakuan IR, sabu-sabu itu dipesan dari seseorang di Polewali Mandar selanjutnya pelaku mengkonsumsi dan mengedarkan barang haram itu kepada masyarakat di Tapalang," jelas Iskandar.

Penjaga sekolah itu kata Iskandar, telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami masih masih melakukan pemeriksaan intensif kepada IR untuk dilakukan pengembangan penyelidikan," ujar Iskandar.