Bagikan:

KEDIRI - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menegaskan mempermudah layanan kesehatan masyarakat dengan hanya menunjukkan KTP untuk berobat baik di RS pemerintah, Puskesmas maupun klinik

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan, saat ini di Kota Kediri cakupan Universal Health Coverage (UHC) sudah 98,71 persen dan masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan.

"Totalnya sudah bekerjasama dengan 52 FKTP. Terdiri dari 16 dokter praktik perorangan (DPP), 15 klinik pratama, dua klinik TNI/Polri, sembilan puskesmas, dan 10 dokter gigi. Sedangkan untuk FKRTL, telah bekerjasama dengan 13 FKRTL. Terdiri dari tiga rumah sakit tipe B, tujuh rumah sakit tipe C, dan tiga rumah sakit tipe D," katanya dikutip ANTARA, Minggu 19 Maret.

Di Kota Kediri, capaian Universal Health Coverage (UHC) saat ini adalah 289.501 jiwa dari 293.287 jumlah penduduk kota ini atau 98,71 persen penduduk. Mereka telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir lagi atas akses pelayanan kesehatan maupun pembiayaan layanan kesehatan. Dalam program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Kediri telah bekerjasama dengan fasilitas kesehatan yang tersebar di Kota Kediri, baik fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Ia juga menambahkan, masyarakat juga tidak perlu khawatir lagi untuk membawa berbagai persyaratan ketika datang ke fasilitas kesehatan. Peserta cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor induk kependudukan (NIK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital pada aplikasi Mobile JKN sudah bisa dilayani di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Dengan adanya kemudahan ini, peserta tidak perlu lagi mencetak kartu fisik KIS.

Apabila identitas kepesertaan BPJS Kesehatan itu tertinggal, rusak, atau bahkan hilang saat mengakses layanan kesehatan, peserta cukup menyebutkan NIK atau menunjukkan KTP, atau KIS Digital yang ada pada Aplikasi Mobile JKN.

Dirinya juga menyebut, tidak ada lagi kewajiban menunjukkan kartu fisik kepesertaan BPJS Kesehatan, apalagi fotokopi berkas persyaratan lainnya. Pasien juga bisa periksa di luar fasilitas kesehatan maksimal tiga kali dalam satu bulan. Persalinan pun juga bisa dicover BPJS kesehatan.

"Dalam pelayannya juga sama tanpa ada diskriminasi," katanya.