Bagikan:

YOGYAKARTA – Presiden Joko Widodo membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat alias Tim Pemantau PPHAM. Daftar Tim Pemantau PPHAM terdiri dari 46 anggota yang merupakan campuran aktivis HAM dan lembaga.

Pembentukan Tim Pemantau PPHAM dilakukan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Beleid ini ditandatangani Presiden Jokowi pada Rabu, 15 Maret 2023.

Dikutip dari salinan Keprres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Kamis, 16 Maret 2023, Tim Pemantau PPHAM bertugas:

  • Memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
  • Melaporkan kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tim Pemantau PPHAM terdiri dari tim pengarah dan tim pelaksana. Adapun susunanya sebagai berikut.

Daftar Tim Pemantau PPHAM

1. Tim Pengarah

Susunan keanggotaan tim pengarah terdiri atas:

A. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

B. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

C. Anggota:

  • Menteri Dalam Negeri;
  • Menteri Luar Negeri;
  • Menteri Agama;
  • Menteri Hukum dan Hak Asasi
  • Manusia;
  • Menteri Keuangan;
  • Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • Menteri Kesehatan;
  • Menteri Sosial;
  • Menteri Ketenagakerjaan;
  • Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  • Menteri Pertanian;
  • Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  • Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  • Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  • Sekretaris Kabinet;
  • Jaksa Agung Republik Indonesia;
  • Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  • Kepala Staf Kepresidenan.

2. Tim Pelaksana

Susunan keanggotaan Tim Pelaksana terdiri atas:

A. Ketua: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

B. Wakil Ketua I: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

C. Wakil Ketua II: Makarim Wibisono.

D. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

E. Wakil Sekretaris: Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Kelembagaan.

F. Anggota:

  • Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  • Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  • Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  • Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  • Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
  • Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
  • Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama;
  • Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
  • Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
  • Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial;
  • Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan;
  • Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  • Direktur Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  • Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  • Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
  • Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
  • Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Tekologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  • Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  • Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  • Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  • Deputi Bidang Kewirausahaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  • Kepala Pusat PengembangErn Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  • Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet;
  • Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejaksaan Republik Indonesia;
  • Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan, Tentara Nasional Indonesia;
  • Kepala Divisi Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf Presiden;
  • Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
  • Suparman Marzuki;
  • Ifdhal Kasim;
  • Rahayu Prabowo;
  • Beka Ulung Hapsara;
  • Choirul Anam;
  • Mustafa Abubakar;
  • Harkristuti Harkrisnowo;
  • As'ad Said Ali;
  • Kiki Syahnakri;
  • Zainal Arifin Mochtar;
  • Akhmad Muzakki;
  • Komaruddin Hidayat;
  • Zalky Manuputi;
  • Pastor John Djonga;
  • Mugiyanto; dan 
  • Amiruddin

Demikian informasi tentang daftar Tim Pemantau PPHAM yang dibentuk Presiden Jokowi. Baca terus VOI.ID untuk mendapatkan berita menarik lainnya.