JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan seorang wanita teller karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) bernama Syahira Aninda Putri alias SAP sebagai tersangka korupsi. Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian Rp9 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo mengatakan, akibat kejahatan tersangka berinisial SAP, negara rugi Rp9.831.498.118.
"Kini SAP telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo kepada wartawan di kantor Kajari Jakpus, Kemayoran, Rabu, 15 Maret.
"Tersangka kita akan tempatkan ke rumah tahanan negara kelas 2 pondok bambu selama 20 hari ke depan," ujarnya.
BACA JUGA:
Dalam memuluskan aksinya, SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap. Langkah itu seakan - akan tersangka itu melakukan transaksi tunai fiktif dalam pencatatan di bank.
"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi ke online dan lainnya," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SAP dijerat Pasal 2 dan 3 uu no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Ancaman pidana 20 tahun penjara," tambahnya.