SURABAYA - Imam Baihaqi, 24, mahasiswa asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pemuda asal Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, itu merupakan tersangka manipulasi data dan pemalsuan surat keterangan sehat hasil rapid test dan antigen.
"Tersangka ini menyalahgunakan surat keterangan sehat palsu, tanpa melakukan pemeriksaan medis terlebih dahulu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Senin, 11 Januari 2021.
Menurut Gatot, tersangka melakukan operasinya sekitar satu bulan terakhir, tepatnya pada Pilkada Serentak Desember 2020. Kata Gatot, kala itu tersangka menjadi anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam).
"Di mana saat itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes, dan dari situ ada 24 orang hasil rapid tes reaktif. Kemudian tersangka ini membuatkan hasil rapid tes yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp400 ribu," kata Gatot.
Usai Pilkada, lanjut Gatot, tersangka kemudian melakukan operasinya melalui postingan di media sosial (medsos) facebook sejak 25 Desember 2020. Dari hasil postingan itu, ada sekitar 44 orang yang memesan, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp1.9 juta. "Tersangka menjual surat keterangan rapid test antigen itu variatif, mulai Rp50 ribu hingga Rp400 ribu," ujarnya.
Mengetahui hal itu, kemudian polisi langsung melakukan penangkapan pada tersangka di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, pada Sabtu, 9 Januari 2021. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan hanphone.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Milyard, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.