Sopir Angkot di Medan Perampas Ponsel Penumpang Ditangkap
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

MEDAN - Kasus pencurian ponsel milik seorang pelajar yang menaikiaAngkot di Kota Medan, Sumut, diungkap Polsek Sunggal. Pelakunya sopir angkot berinisial C.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha mengatakan, pihaknya masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial P. Perampasan handphone pelajar terjadi di Jalan Jamin Ginting, Medan, Jumat, 3 Maret.

Saat kejadian, korban berinisial A naik Angkot dari arah Universitas Sumatera Utara (USU) menuju Simpang Pos. 

"Siswi ini mau berangkat ke tempat lesnya. Perlu diketahui kedua pelaku ini sama-sama sopir angkot," kata Kompol Chandra kepada wartawan, Selasa 7 Maret.

Kompol Chandra menjelaskan, sebelum korban naik ke dalam angkot, keduanya sudah merencanakan kejahatan tersebut. Kepada petugas, C mengaku P yang mengajaknya untuk melakukan pencurian terhadap barang penumpang.

Karena terhimpit keadaan ekonomi, C langsung menerima tawaran dari P. Ia kemudian menjalankan skenario dari P dengan berpura-pura sebagai penumpang. Sementara, P sebagai sopir angkot. 

"Jadi kedua pelaku merencanakan atau mendesain aksi pencurian tersebut," ucapnya. 

Di tengah perjalanan, A pun menjadi penumpang angkot pelaku. Saat A masuk, hanya ada kedua pelaku di dalam dan  korban memilih duduk di bangku belakang angkot. 

Tiba-tiba, korban disuruh pindah ke bangku penumpang di bagian depan angkot. Ketika ingin berhenti, A merasa sulit untuk membuka pintu. 

"Di waktu bersamaan, P beraksi mengambil ponsel dari tas korban. Posisinya itu korban membelakangi pelaku karena sibuk mau membuka pintu," ujarnya. 

Kemudian, A pun turun dari angkot. Setelah itu, A sadar ponselnya dicuri. Alhasil ia meneriaki kedua pelaku maling dan mengejar. 

Warga sekitar yang mendengar langsung turut membantu untuk memberhentikan angkot yang dipakai pelaku. 

"Nah, karena jalan di situ padat. P langsung lari meninggalkan C. Sementara C yang sebelumnya nyamar jadi penumpang langsung mengambil alih kemudi, Warga kemudian ramai mengejar sampai akhirnya C berhasil diamankan," tambahnya. 

Tersangka berinisial C sudah masuk ke tahanan Polsek Sunggal. Sementara P masih dalam proses penyelidikan dan diburu. 

"YC disangkakan Pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana,” katanya.