PEKANBARU - General Manager dan Direktur Pabrik Sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) segera disidangkan dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan hidup di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kementerian LHK Rasio Ridho Sani menyebutkan AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur PT SIPP beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis, pada akhir pekan lalu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung RI.
PT SIPP merupakan pabrik pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Perusahaan tersebut dilaporkan mencemari lingkungan hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
Setelah dilakukan rangkaian kegiatan pengumpulan bahan dan penyidikan oleh Penyidik Gakkum KLHK, diperoleh fakta telah terjadi pencemaran lingkungan hidup berupa dumping limbah dengan melakukan pembuangan limbah secara langsung.
Selain itu, juga ditemukan pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan bahan beracun dan berbahaya (B3).
PT SIPP juga telah dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis namun tidak patuh. Selain itu, juga diketahui bahwa IPAL PT SIPP telah dua kali mengalami kerusakan.
Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium, diketahui air sungai tersebut telah tercemar. AN dan EK ditetapkan sebagai orang yang bertanggungjawab atas terjadinya pencemaran tersebut.
Rasio mengatakan kedua tersangka ditindak tegas karena PT SIPP telah melakukan banyak pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
PT SIPP juga tidak patuh dalam memenuhi kewajiban-kewajiban sanksi administratif, melakukan dumping limbah secara langsung ke lingkungan.
"PT. SIPP tidak hanya melanggar perizinan, namun juga diduga telah melakukan tindakan pidana lingkungan. Tindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran," sebut Rasio.
Rasio berharap kedua tersangka dapat dihukum maksimal agar menimbulkan efek jera. Kedua pelaku dinilai telah mengorbankan lingkungan hidup dan merugikan banyak pihak.
"Penindakan tegas ini agar menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha bertangggungjawab dan memperhatikan pengelolaan lingkungan dalam kegiatannya," lanjutnya.
BACA JUGA:
Selain itu, pihaknya juga meminta penyidik mendalami dugaan kejahatan korporasi PT SIPP agar dapat dikenakan pidana tambahan untuk pemulihan lingkungan dan perampasan keuntungan.
"Kami konsisten untuk menindak perusahaan yang tidak patuh dan mencemari lingkungan. Komitmen KLHK jelas, bahwa kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," tutur Rasio.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Tersangka AN telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 18 Mei 2022. Sedangkan EK ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat pada 21 September 2022.