Kejari Tanjabbar Tahan Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa
ANTARA/HO/Eko)

Bagikan:

JAMBI - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi menahan mantan kepala desa Tanjungbenanak, Kecamatan Merlung, Bambang Purwanto, tersangka korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2018-2021 dengan kerugian negara Rp908,5 juta.

Kajari Tanjabbar Macello Bellah mengatakan penahanan tersangka Bambang ditempatkan di rutan Mapolres Tanjabbar untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya tim penyidik Kejari telah menetapkan Bambang Purwanto sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tertanggal 9 November 2022 atas kasus dugaan korupsi dana desa dan ADD sejak tahun 2018 sampai 2021 dengan nilai lebih kurang Rp4,82 miliar.

Dugaan korupsi itu terkait pembangunan sarana dan prasarana desa, gaji perangkat desa, kesehatan, dan lainnya.

Dalam kasus ini mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik seperti pelaksanaan pekerjaan fiktif dan ada juga yang tidak sesuai volume dan spesifikasi sehingga atas kasus itu negara mengalami kerugian mencapai Rp908,5 juta

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) primer dan subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.