JAKARTA - Ombudsman RI menyebutkan bahwa jumlah aduan masyarakat yang diterima kepada layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan terus meningkat setiap tahunnya dan sebagian besar mengeluhkan standar layanan.
“Sejak tahun 2021 kami melakukan pemetaan bahwa setiap tahunnya, ada kenaikan angka pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman,” kata Asisten Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Belinda Wastitiana Dewanty dikutip, ANTARA Selasa, 28 Februari.
Belinda menyampaikan berdasarkan pengawasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Ombudsman, jumlah pengaduan atau laporan masyarakat terkait BPJS Kesehatan di tahun 2021 berjumlah 300 aduan.
Angka itu lalu bertambah 400 aduan di tahun 2022, sehingga total aduannya kini mencapai 700 aduan. Fakta yang ditemukan di lapangan adalah jumlah aduan meningkat karena ditemukan adanya pembatasan pemberian layanan atau kouta bagi peserta BPJS Kesehatan.
Jika memang ada aturan kuota, katanya, seharusnya pembagianya benar-benar dilakukan secara transparan dan sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Misalnya rumah sakit A mampu melayani sebanyak 30 pasien dimana terbagi kuotanya 20 peserta BPJS, lima dari mandiri dan lima dari peserta asuransi.
Belinda menekankan seharusnya BPJS Kesehatan bisa betul-betul memastikan bahwa semua peserta itu mendapatkan layanan sesuai dengan kuotannya. Dengan demikian, tidak ada keluhan bahwa masyarakat merasa ditolak untuk mengakses layanan kesehatan.
Dalam hal ini, Ombudsman menilai jika tidak adanya standarisasi menyebabkan tidak terukurnya jumlah kuota yang sudah ditetapkan sehingga kemampuan rumah sakit dalam memberikan layanan menjadi tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
“Hal ini mencerminkan sebetulnya ada tanda tanya besar. Ada apa dengan sistem kesehatan di republik ini? Apakah kuota benar-benar dalam tanda petik kita sudah diskusikan sebagai suatu hal yang benar terjadi di masyarakat atau justru kuota ini merupakan bagian dari tindakan yang harusnya dilakukan penyelenggara kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit? ini masalah serius,” katanya.
Senada dengan Belinda, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa baru-baru ini Ombudsman mendapatkan laporan ditemukannya semacam kuota layanan di fasilitas kesehatan.
Pembagian kuota tersebut terdiri dari pasien dengan iuran BPJS, asuransi dan mandiri. Hal tersebut bahkan tidak hanya terjadi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) saja, tetapi juga di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Oleh karenanya, dibutuhkan sebuah kebijakan atau strategi serius yang bisa mengawasi dan menilik dengan jeli agar masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik. Ia menekankan semuanya adalah demi memberikan akses layanan kesehatan yang merata bagi masyarakat.
BACA JUGA:
Terlebih dengan adanya 700 aduan yang ditemukan, Robert menilai hal tersebut patut diwaspadai dan menjadi salah satu tugas besar negara dalam menyalurkan hak masyarakatnya.
"Ini menjadi persoalan serius, ketika kemudian kita hadapkan bahwa ini bagian dari hak masyarakat untuk dapat layanan dan tanggung jawab negara untuk memenuhi, menjamin hak kesehatan masyarakat," kata Robert.