Jalur Malang-Kediri Tertutup Akibat Tanah Longsor
Lokasi tanah longsor yang menutup akses jalan penghubung antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Kediri di Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (28/2/2023). ANTARA/HO-BPBD Kabupaten Malang

Bagikan:

MALANG - Akses jalan provinsi yang menghubungkan antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Kediri, tepatnya di Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tertutup akibat tanah longsor.

Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang Sadono Irawan di Kabupaten Malang, Selasa mengatakan tanah longsor yang menutup akses jalan provinsi tersebut terjadi kurang lebih pada pukul 17.25 WIB.

"Terjadi longsor susulan, lokasi di Desa Sukomulyo pada akses jalan provinsi Kabupaten Malang ke Kediri dan sebaliknya," kata Sadono dilansir ANTARA, Selasa, 28 Februari.

Sadono menjelaskan, saat ini personel yang berada di Posko Lapangan Kecamatan Ngantang, dan tim lainnya sudah diterjunkan untuk membersihkan material longsor yang menutup akses jalan dua arah tersebut.

Menurutnya, longsor tersebut terjadi akibat hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah tersebut selama beberapa hari terakhir. Longsor tersebut, merupakan longsor susulan setelah sebelumnya terjadi kejadian serupa pada Senin (27/2) malam.

"Lokasi longsor sama dengan titik kejadian pada malam kemarin," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini kondisi material longsor menutup seluruh akses jalan penghubung antara wilayah Kabupaten Malang dengan Kabupaten Kediri tersebut. Selain itu, kondisi cuaca di lokasi kejadian juga masih hujan yang menjadi kendala untuk proses pembersihan.

"Cuaca saat ini di lokasi masih hujan, akses jalan tertutup total akibat material longsor susulan tersebut," ujarnya.

Memasuki musim hujan, BPBD Kabupaten Malang menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut. Status siaga darurat bencana yang dipengaruhi cuaca ekstrem tersebut mulai 1 Oktober 2022.

Sejumlah hal yang menjadi dasar penetapan status siaga darurat tersebut antara lain adalah surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait adanya potensi bencana hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Malang.

Kemudian, berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan data tentang potensi curah hujan di wilayah Kabupaten Malang, serta adanya kejadian bencana alam pada September 2022.