YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan sanksi tegas untuk mencegah kemungkinan pegawai di provinsi ini melakukan pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19.
"Kalau terbukti ada (pemalsuan sertifikat vaksin) nanti ada sanksinya. Kalau ada indikasinya akan diselidiki dan dilaporkan ke unit atasannya untuk diperiksa supaya tidak terjadi pengulangan," ujar Ketua Satgas Percepatan Vaksinasi COVID-19 DIY Sumadi dilansir ANTARA, Kamis, 23 Februari.
Hal itu disampaikan Sumadi merespons penangkapan seorang oknum pegawai di Kalimantan Barat yang diduga menjual jasa pembuatan sertifikat palsu vaksin COVID-19 dengan memanfaatkan akses yang dimiliki.
Sumadi yakin tidak ada pegawai atau tenaga kesehatan di DIY yang melakukan tindakan pemalsuan data serupa.
Hingga kini, dia mengaku belum pernah mendapat informasi terkait adanya praktik tersebut di DIY. Bila ada indikasi pemalsuan di DIY, Sumadi meminta aparat kepolisian segera mengusut.
"Ke depannya kami akan minta teman-teman di lapangan yang akan melakukan vaksinasi melakukan skrining benar datanya. Jangan sampai ada yang tidak benar," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta ini.
BACA JUGA:
Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap AA (27), terduga penjual jasa pembuatan sertifikat palsu vaksinasi COVID-19 yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
AA pegawai honorer Dinas Kesehatan di Kalimantan Barat diduga memanfaatkan akses yang dimiliki untuk melayani jasa pembuatan sertifikat vaksin COVID-19, tanpa suntik vaksin.
Melalui akun media sosial, pegawai itu menawarkan jasanya dengan tarif yang bervariasi, mulai dari pemalsuan sertifikat vaksin pertama Rp300 ribu, vaksin kedua Rp300 ribu, vaksin booster Rp400 ribu.
"Kemudian tembak paket vaksin kesatu dan kedua Rp500 ribu, yang terakhir tembak vaksin lengkap seharga Rp800 ribu," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (22/2).