Bagikan:

JAKARTA - Mentan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, berterima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. 

Saat menjadi pembicara dalam webinar dengan penerima Kalpataru, Kamis, 7 Januari, Megawati menyinggung kekayaan alam Indonesia yang dikeruk pihak tertentu dan diberikan pada pihak lain. Salah satunya adalah benih lobster alias benur. 

"Sudah halus, anak lobster kecil, paling besar segini, bening dia. Aduh, enggak kelihatan. Saya sampai mikir kenapa, maksud saya hanya kerena uang kita berikan milik kita sendiri lho. Sedih saya, sedih," ujar Megawati. 

Pernyaan ini yang membuat Susi berterimakasih kepada Presiden Kelima RI dan menungkannya dalam cuitan di twitter @susipudjiastuti. Dalam cuitan, saat dilihat VOI, Kamis malam, 7 Januari, Susi turut menyertakan tautan berita yang dimuat beberapa media soal pernyataan Mega. 

"Terimakasih akhirnya Ibu bersuara, sudah satu tahun susi tunggu .. susi sendiri, susi frustasi... Jaga Lautan untk masa depan generasi yg akan datang.. sekarang hanya Ibu, Ibu Mega yg bisa menghentikan semua yg telah rusak dalam satu tahun terakhir. Hari ini indah untuk susi." 

Di cuitan lainnya, Pemilik Susi Air dan Marine Group ini, menyertakan pula kejahatan yang kerap dilakukan di lautan, seperti perdagangan coral, ilegal fishing dan centrang. 

"Susi sedih sudah setahun .. susi frustasi .. terimakasih Ibu akhirnya bicara.. Cantrang, trawl, ilegal fishing, perdagangan coral .. semua cuma Ibu yg bisa hentikan.. kawani susi untk jaga laut Ibu. Larang yg merusak lautan Ibu." 

KPK sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus suap terkait ekspor benih lobster ini.

Mereka adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.