MAKASSAR - Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Wajo, Sulawesi Selatan bersama tim Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menangkap tersangka berinisial AT (31). AT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat kasus penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan maka diperoleh informasi bahwa pelaku yang kabur dari Kabupaten Wajo itu berada di salah satu rumah keluarganya di Sebatik, Kabupaten Nunukan.
"Selanjutnya anggota kami berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Nunukan, langsung menuju tempat persembunyiannya dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan," ujarnya dilansir ANTARA, Senin, 20 Februari.
Tersangka AT, warga Lingkungan Ballere Kelurahan Ballere Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban Raming Bin Ambo Jami pada 21 Desember 2022.
"Tersangka AT menikam korban menggunakan sebilah badik sebanyak dua kali dan mengenai pinggang kiri korban yang menyebabkan meninggal dunia," ujar Theodorus.
BACA JUGA:
Proses penangkapan AT yang menjadi DPO hampir tiga bulan. dilakukan Tim Resmob Polres Wajo dibantu Satuan Reskrim Polres Nunukan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Nunukan atas kerja samanya yang telah melakukan bantuan kepada Polres Wajo," ucapnya.