Bagikan:

JAKARTA - Keluarga dilarang membesuk para terdakwa yang sedang menanti di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Larangan ini masih tahap sosialisasi.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto mengakui ada larangan pengunjung yang ingin membesuk terdakwa dan akan menjalani proses sidang di pengadilan.

"Iya benar, ada larangan bahwa pengunjung tidak boleh membesuk terdakwa yang ada di ruang tahanan pengadilan. Karena pengadilan bukan tempat besuk," kata Dedi Wijaya di Bandarlampung, Kamis 16 Februari.

Larangan terhadap pengunjung yang ingin membesuk terdakwa tersebut berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 9 ayat 1. Di sana sudah jelas tertulis, pembesuk tahanan dilarang masuk. Kemudian Pasal 9 ayat 1 bahwa selama berada di ruangan tahanan pengadilan, terdakwa dilarang menerima kunjungan dari siapapun kecuali penasihat hukum.

Pengadilan tidak melarang pengunjung yang ingin mengunjungi persidangan atau yang ingin menghadiri persidangan. Hanya saja, bagi pengunjung yang ingin membesuk harus menunjukkan izin dari majelis.

"Kalau mau berkunjung untuk sidang itu tidak dilarang. Juga yang ingin membesuk terdakwa, asal ada surat izin dari majelis," kata dia lagi dikutip dari Antara.

Dedi menambahkan pihaknya belum memikirkan apa sanksi bagi pengunjung yang masih melanggar aturan pengadilan tersebut. Pihaknya saat ini masih terus memberikan himbauan kepada pengunjung terkait Perma No.5 Tahun 2020 tersebut.

"Belum, kita masih berikan himbauan dan sosialisasi. Tidak menutup kemungkinan nanti akan ada sanksi bagi pengunjung jika ada yang masih melanggar," katanya.