Bagikan:

BATAM - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau anggarkan Rp3,2 miliar untuk pembangunan infrastruktur atau Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) bagi setiap kelurahan di daerah setempat.

"Alhamdulillah setiap tahun anggaran PSPK meningkat, tahun ini dianggarkan Rp3,2 miliar setiap kelurahan," kata Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid dalam keterangan yang diterima di Batam, Rabu.

Ia mengatakan anggaran PSPK tersebut untuk membiayai sejumlah kegiatan di antaranya pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan juga pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

"Berhubung dana kelurahan begitu penting bagi mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu dikelola secara baik dan profesional," kata dia.

Menurut Jefridin, kegiatan tersebut sangat penting untuk saling mengingatkan dan saling menguatkan agar dalam melaksanakan program PSPK dapat berjalan dengan baik, lancar, serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Batam.

"Pemkot Batam mengalokasikan anggaran untuk kelurahan sebagaimana diatur dalam PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan, pada pasal 30 ayat 7 untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran kelurahan paling sedikit 5 persen dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan beberapa pesan dalam mengelola dana PSPK di antaranya agar menyusun dan memprioritaskan hal-hal yang sangat darurat untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat serta mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat luas.

"Lokasi kegiatan telah jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari," kata dia.

Kemudian perencanaan dihitung secara cermat dan sesuai kondisi lapangan. Pelaksanaan juga harus dilakukan dengan jujur dan penuh tanggung jawab serta tidak melakukan kecurangan.

"Pelaksanaan dilakukan tepat waktu dan tepat ukuran dan menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul secara musyawarah, bijak dan adil, serta mengadministrasikan kegiatan secara tertib," demikian Jefridin.