Muncul Klaster Perkantoran di Surabaya, Pemkot Gelar <i>Swab Hunter</i>
Swab hunter di Surabaya (DOK. Pemkot Surabaya)

Bagikan:

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan terus memasifkan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan demi mencegah pandemi COVID-19. Tim Swab Hunter menyisir perkantoran.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana saat ini kasus COVID-19 ditemukan di lingkungan perkantoran atau tempat kerja. Namun, Whisnu tidak menjelaskan rinci perkantoran yang dimaksud.

"Makanya kita giatkan lagi Tim Swab Hunter itu, dan tadi laporan terakhir itu banyak ditemukan klaster kantor, sehingga nanti akan menyasar perkantoran juga," kata Whisnu di ruang kerja Wali Kota Surabaya, Selasa, 5 Januari.

Karena itu, apabila nanti ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19, maka Pemkot Surabaya tak hanya melakukan swab massal di tempat tinggal pasien tersebut. Namun, swab massal juga akan dilakukan di lingkungan kantor atau tempat kerja pasien tersebut.

"Kalau ada pasien terkonfirmasi selain kita lakukan swab di tempat tinggalnya, kita juga swab massal di kantornya. Jadi untuk meminimalisasi kasus penyebarannya agar tidak bertambah banyak," terang dia.

Whisnu berharap, pihak perkantoran atau tempat kerja dapat kooperatif dan mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam mencegah penyebaran COVID-19. 

"Kita yang melakukan swab, artinya mereka (pihak perkantoran) tidak kita bebani, kecuali yang ada di luar Kota Surabaya," katanya.

 Sementara itu, Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya yang sekaligus Kepala BPB Linmas, Irvan Widyanto, mengatakan Tim Swab Hunter itu akan melakukan swab massal di tempat tinggal pasien dan di tempat kerja atau kantornya juga. 

"Selain itu, kami juga akan melakukan penyisiran di kantor tersebut, barangkali ada pelanggaran protokol kesehatannya. Sudah melaksanakan protokol kesehatan apa belum," tegas Irvan.

 Protokol kesehatan yang dimaksud seperti membuka ventilasi ruangan dengan tidak menggantungkan sirkulasi pada AC sentral, menjaga jarak di tiap ruangan dengan 50 persen dari kapasitas ruangan, membentuk satgas mandiri di tiap unit kerja atau kantor, termasuk pengecekan suhu, tempat cuci tangan dan pemakaian masker.

"Bahkan, kami nanti juga akan cek apakah sudah menghindari penggunaan alat secara komunal," katanya.

Nah, bilamana ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di tempat kerja itu, maka selain terkena operasi swab hunter, bisa juga terkena sanksi sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya. 

"Sampai saat ini, Perwali nomor 67 ini masih tahap sosialisasi dan ke depannya akan memasuki tahap penindakan, sehingga jika di tempat kerja itu banyak ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi sesuai Perwali 67 itu," tegasnya.

Karenanya, dia mengingatkan warga Kota Surabaya untuk tidak kendor menjaga dan mentaati protokol kesehatan dimana pun berada, termasuk di tempat kerja. "Tidak boleh kendor dalam menjaga protokol kesehatan. Menurut kami, vaksin terbaik adalah perubahan perilaku dengan biasakan yang tidak biasa, dengan cara itu, insyallah COVID-19 di Surabaya akan segera selesai," ujar Irvan.