KOBA - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusut kasus dugaan perusakan aset daerah yang terjadi di beberapa titik.
"Ada beberapa laporan yang masuk ke kami terkait dugaan perusakan aset milik daerah yang notabene itu aset negara, sekarang sedang kami usut," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan Suryadinata dikutip ANTARA, Kamis 9 Februari.
Di antara perusakan aset berupa fasilitas fisik objek wisata Pantai Kebang Kemilau, Kecamatan Koba yang diduga dilakukan pengunjung pantai.
"Juga terjadi di beberapa titik lainnya yang fasilitas tersebut merupakan aset milik daerah diperuntukkan bagi masyarakat umum," katanya.
Ia menegaskan bahwa pelaku perusakan aset negara bisa dilaporkan dan bisa dihukum.
"Kalau yang punya aset tidak mau damai maka pelaku bisa diproses secara hukum dan juga bisa didamaikan melalui upaya mediasi," katanya.
Ia mengatakan kasus perusakan aset negara bisa disengaja karena niat untuk mencuri dan ada juga prilaku usil oknum masyarakat.
"Maka kami harus usut berdasarkan laporan, kemudian kami dalami apakah ini perusakan sekaligus pencurian atau tindakan usil warga," katanya.
BACA JUGA:
Pihaknya juga akan meningkatkan kegiatan patroli di beberapa titik, terutama fasilitas publik seperti alun-alun dan kawasan objek wisata.
"Tapi kami tak bisa menjangkau semuanya, kalau ada yang luput maka kami juga minta masyarakat untuk melaporkan," ujarnya.