JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih 27 kasus dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari jumlah itu, 25 di antaranya adalah kasus yang belum selesai dari setahun sebelumnya.
"KPK melakukan supervisi perkara di Kejaksaan sejumlah 27 perkara, di mana 25 perkara merupakan carry over dari 2021 dan 2 perkara merupakan perkara dengan SK tahun 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 9 Februari.
Ali memerinci masih ada sembilan kasus yang masih dilakukan penyidikan. "18 sudah memiliki kepastian hukum," tegasnya.
Pengambilan kasus ini, kata Ali, sudah sesuai dengan wewenang yang diatur Pasal 6 huruf d UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
BACA JUGA:
"KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Lebih lanjut, KPK mengapresiasi kerja sama yang sudah terjalin dengan Kejagung selama ini. Ke depan, mereka tak akan hanya bicara soal penindakan tapi upaya lain seperti pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
Langkah ini dilakukan karena pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK tapi juga semua pihak.
"KPK menyadari pemberantasan korupsi harus melibatkan segenap elemen masyarakat, tidak hanya antar aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat umum lainnya," ungkap Ali.
"Oleh karenanya, KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk punya semangat yang sama dalam upaya membangun peradaban masyarakat Indonesia yang berbudaya antikorupsi," pungkasnya.