Bagikan:

CILEGON – SI (27), dibekuk petugas kepolisian atas tindakan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Jalan Raya Lingkungan Gelereng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Selasa 7 Februari, pukul 14:00 WIB.

Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Kompol Fauzan Afifi menjelaskan, awal mula kejadian saat salah satu anggotanya menerima laporan dari warga masyarakat tentang adanya pencurian.

"Awalnya petugas mendapatkan informasi adanya pencurian berupa satu unit laptop dan uang tunai Rp 8.000.000 di Lingkungan Brown, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan," kata Fauzan dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Februari.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Informasi yang didapat membuat petugas dengan cepat menuju Jalan Raya Lingkungan Glereng Randakari untuk melakukan penagkapan SI.

"Selanjutnya didapat petunjuk berupa rekaman CCTV dan didapati kendaraan diduga pelaku melintas yang kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Raya Lingkungan Glereng Randakari, Ciwandan terhadap pelaku," tambah Fauzan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, dan kini sudah diamankan di Polsek Ciwandan beserta barang bukti berupa satu mobil Ayla, satu senjata jenis air shofgun beserta 12 butir peluru plastik, tiga obenk kembang dan satu sendok garpu. "Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.