JAKARTA - Pemerintahan Presiden Donald Trump telah mengarahkan jaksa federal untuk menyelidiki secara pidana pejabat negara bagian dan lokal yang berusaha menolak upaya penegakan imigrasi.
“Undang-undang federal melarang aktor negara bagian dan lokal untuk menolak, menghalangi, atau gagal mematuhi perintah dan permintaan terkait imigrasi yang sah,” demikian bunyi memo yang ditulis oleh Emil Bove, penjabat wakil jaksa agung, yang ditunjuk oleh Trump kepada staf Departemen Kehakiman Amerika Serikat dilansir Reuters, Rabu, 22 Januari.
Memo tertanggal Selasa, 21 Januari, menandakan sikap agresif Departemen Kehakiman terhadap kebijakan imigrasi garis keras Trump dan meningkatkan kemungkinan tuntutan pidana bagi mereka yang mungkin ikut campur.
Dijelaskan, pejabat negara bagian dan lokal yang menolak atau menghalangi penegakan imigrasi dapat didakwa berdasarkan undang-undang federal yang melarang penipuan terhadap AS atau menampung imigran yang berada di Amerika Serikat secara tidak sah.
Jika jaksa memilih untuk tidak mengajukan tuntutan pidana setelah penyelidikan tersebut, mereka akan diminta untuk memberi tahu pimpinan Departemen Kehakiman, menurut memo itu.
BACA JUGA:
Memo tersebut juga menerapkan kembali kebijakan sejak pemerintahan pertama Trump, yang mengarahkan jaksa untuk menuntut kejahatan imigrasi yang dapat memicu hukuman mati atau hukuman minimum wajib.
Bove mengatakan kepada pegawai Departemen Kehakiman arahan tersebut adalah cara untuk menegakkan perintah eksekutif yang ditandatangani Trump mengenai imigrasi ilegal pada hari pertama jabatannya.
Trump yang berkampanye dengan janji deportasi massal, menetapkan imigrasi ilegal sebagai darurat nasional dan menugaskan militer AS untuk membantu keamanan yang lebih luas.
Bove juga menyebutkan ancaman yang ditimbulkan oleh geng internasional dan kartel narkoba.
“Merupakan tanggung jawab Departemen Kehakiman untuk membela Konstitusi dan, oleh karena itu, menjalankan secara sah kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan oleh rakyat Amerika yang dipilih oleh Presiden Trump,” bunyi memo tersebut.