JAKARTA - Kuasa hukum PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA), Ranto Simanjuntak, menyayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) pada 10 Januari 2025. Menurutnya, gugatan tersebut tidak tepat secara hukum karena sengketa ini merupakan masalah perdata murni yang seharusnya diselesaikan di Pengadilan Negeri, bukan di Pengadilan Niaga.
Ranto menjelaskan bahwa sengketa ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk pengajuan PKPU. "Kami tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kewajiban utang jatuh waktu kepada Harmas. Sebaliknya, Harmas justru belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana deposit yang telah dibayarkan oleh BUKA," ujar Ranto.
Awal Mula Permohonan PKPU
Permohonan PKPU ini bermula dari keputusan Bukalapak untuk tidak melanjutkan rencana penyewaan ruang kantor di Gedung One Belpark milik Harmas. Keputusan tersebut diambil karena Harmas dinilai melakukan wanprestasi dengan gagal menyerahkan ruang kantor sesuai target waktu yang disepakati. Selain itu, ruang yang diserahkan juga tidak layak pakai.
Harmas mengakui bahwa mereka tidak dapat melanjutkan operasinya akibat permasalahan hukum yang dihadapinya. Operasional Gedung One Belpark telah terhenti sejak Juni 2018, yang menunjukkan ketidakmampuan Harmas untuk menyediakan ruang kantor yang layak. "Dengan berhentinya operasional Gedung One Belpark, sangat jelas bahwa pihak Harmas tidak dapat memenuhi komitmennya untuk menyerahkan ruang kantor kepada BUKA," tegas Ranto.
BACA JUGA:
Kuasa hukum Bukalapak memastikan bahwa sengketa ini tidak berdampak pada kondisi keuangan perusahaan. "Klien kami berada dalam posisi finansial yang sehat, likuid, dan kuat. Dengan pertumbuhan keuangan yang positif, Bukalapak mampu memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pemangku kepentingan," jelas Ranto.
Ranto menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan proses hukum ini dan mengambil langkah tegas untuk melindungi kepentingan hukum serta reputasi Bukalapak. "Kami berkomitmen penuh untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan," tutupnya.