Pengendalian Rutin, Penajam Paser Utara Disuplai 800 Dosis Vaksin Rabies
Ilustrasi suntik pencegah rabies pada hewan peliharaan. (Antara)

Bagikan:

KALTIM - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menerima 800 dosis vaksin rabies untuk pengendalian dan pencegahan.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan Kabupaten PPU, Arief Murdyatno mengatakan di Kabupaten pengendalian penyakit rabies rutin dilakukan setiap tahun. Itu karenarabies merupakan penyakit zoonosis yang dampaknya bisa membahayakan kesehatan manusia.

"Kami telah mendapat distribusi vaksin rabies dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 800 dosis, dari total target 1.000 dosis tahun ini," ujarya di Penajam, Kaltim, Selasa 7 Februari, disitat Antara.

Ia menjelaskan, vaksin rabies diperuntukkan bagi hewan pembawa rabies seperti anjing, kucing, dan kera. Rabies termasuk penyakit hewan menular strategis sehingga perlu dikendalikan, apalagi rabies merupakan salah satu penyakit mematikan yang ditularkan dari hewan ke manusia.

Ia menuturkan, kasus rabies sampai dengan tahun ini di Kabupaten PPU masih terkendali berkat berbagai upaya yang dilakukan seperti vaksinasi, eliminasi, pengendalian populasi hewan pembawa rabies, edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.

Edukasi dan pembinaan yang dilakukan adalah terkait bahaya rabies dan pentingnya menjaga hewan kesayangan warga agar tidak terinfeksi virus rabies, yakni dengan melakukan vaksinasi secara rutin dan berkala.

Pihaknya juga sering melakukan komunikasi, edukasi, dan informasi (KIE) kepada publik baik masyarakat di daerah tertentu, komunitas penyayang hewan maupun pegawai pemerintah daerah

Vaksinasi rabies massal (varmas) dilakukan pada bulan varmas, yakni antara Juli hingga Agustus, sedangkan untuk program vaksinasi reguler di luar jadwal varmas, bisa dilayani selama persediaan vaksin masih ada, meski ada pula yang melaksanakan vaksinasi pada klinik atau praktik dokter hewan.

"Beberapa tahun terakhir tidak ada laporan kasus gigitan hewan yang terjangkit rabies. Kasus gigitan terlapor terakhir pada tahun 2017, kemudian langsung dilakukan observasi dan bekerja sama dengan pihak terkiat," katanya.

Pihak yang diajak kerja sama saat itu adalah Dinas Kesehatan dan rumah sakit di Kabupaten PPU, yakni untuk memastikan bahwa pasien mendapat vaksin anti rabies (VAR) atau serum anti-rabies (SAR) untuk membangkitkan sistem kekebalan tubuh terhadap virus rabies dan antibodi menetralisasi virus rabies.

"VAR/SAR ini juga diperuntukkan bagi petugas lapangan, sebagai tim vaksinator untuk memperkecil risiko selama mereka bertugas melaksanakan vaksinasi rabies pada hewan pembawa rabies," kata Arief.