KALTIM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan para legislator untuk tidak memanfaatkan masa reses untuk berkampanye secara terselubung. Termasuk saat sosialisasi kebangsaan dan sosialisasi peraturan daerah (perda).
“Sejatinya agenda kedewanan tersebut menggunakan dana pemerintah, yang artinya tidak dibenarkan melakukan segala jenis yang berhubungan dengan kampanye partai politik karena kampanye harus dilakukan sesuai waktu, tanggal, dan tempat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hari Darmanto di Samarinda, Kamis 2 Februari, disitat Antara.
Dia mengatakan, kampanye merupakan kegiatan menyampaikan visi dan misi dalam berbagai cara yang diatur menurut undang-undang. Itu artinya, setiap orang yang akan mencalonkan diri menjadi peserta pemilu legislatif harus menjalankan ketentuan kampanye.
Dengan demikian, anggota DPRD Kaltim ataupun kabupaten dan kota yang menjadi calon peserta pemilu legislatif petahana tidak boleh melakukan kampanye saat masa reses. Semestinya logo yang dipasang adalah lambang DPRD atau pemerintah dan wajah legislator sendiri tanpa menyisipkan logo partai.
Hari menjelaskan berdasarkan Pasal 492 UU 7/2017, tindakan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemilu sehingga ada konsekuensi yang harus ditanggung.
Ada pun bunyi pasal tersebut adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta
BACA JUGA:
Ia menegaskan, jika anggota dewan Kaltim melaksanakan fungsi kenegaraan seperti reses tentu pihaknya tidak bisa melarang.
“Namun kalau di lapangan sampai terjadi penyimpangan berupa meminta dukungan atau mengarahkan masyarakat untuk memilih yang bersangkutan tentu Bawaslu maupun panitia pengawas pemilu (panwas) akan menindak,” ujar Hari.
Hari mengatakan kalau reses disalahgunakan untuk kampanye jelas melanggar karena sama saja menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Ini bisa dikategorikan merusak proses demokrasi sehingga sanksinya pidana dan pelanggaran etik.
Dia mengaku sudah bertemu dengan Komisi I DPRD Kaltim untuk membahas kerawanan pelanggaran tersebut. Bawaslu akan menyurati DPRD terkait larangan penyisipan kampanye dalam melakukan kegiatan reses.
Selain itu, kata dia, pihaknya sudah membentuk panitia pengawas kecamatan dan akan merekrut panwaslu kelurahan/desa sehingga pengawasan akan lebih intensif.