DENPASAR - Tim Polsek Denpasar Timur, Bali, menangkap seorang perempuan berinisial EFA (19) asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang mencuri perhiasan di kamar indekos di Jalan Sedap Malam.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan tersangka melakukan aksinya pada Rabu (25/1) sekitar pukul 21.30 WITA.
”Modus operandinya mengambil barang dalam almari pakian kamar kos dengan menggunakan kunci duplikat atau palsu," kata AKP Sukadi, Selasa, 31 Januari.
Tersangka beraksi dengan mendatangi indekos dengan ojek online. Tersangka mengetahui penghuni kos rata-rata perempuan yang bekerja di kafe malam hari karena dulu pernah kos di dekat lokasi.
Saat membuka pintu kamar kos, tersangka memanggil tukang kunci panggilan. Tersangka mengaku kunci kamar kosnya hilang.
Dengan kunci palsu yang dibuat tukang kunci panggilan, tersangka mulai mencari barang barang berharga milik korban. Tersangka mengambil kotak perhiasan emas.
"Sampai di kosnya tersangka membuang kunci palsu yang dibuat sebelumnya," imbuhnya.
Barang curian ini dijual kepada perempuan di Denpasar seharga Rp900 ribu. Ada juga perhiasan emas yang dijual di toko emas di Jalan Sulawesi Denpasar Rp2,1 juta.
Sementara itu, Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta mengatakan korbannya merupakan perempuan bernama Widyawati yang saat itu tidak berada di kamar kos karena bekerja
"Tersangka tidak kenal dengan korban namun tersangka pernah kos di dekat (kos) korban. Dia paham kos-kosan tersebut sering kosong pada malam hari ditinggal kerja oleh penghuni kos,” kata Sudirta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.