MALANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menggelar perkara aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh dan merusak kantor Arema FC, di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Minggu (29/1).
Kasi Humas Polresta Malang Kota Iptu Eko Novianto menerangkan saat ini sedang dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, termasuk mengetahui peranan masing-masing pelaku dalam peristiwa unjuk rasa ricuh tersebut.
"Saat ini Polresta Malang Kota sedang melakukan gelar perkara dengan persesuaian keterangan dan barang bukti guna menetapkan tersangka, termasuk peran masing-masing," kata Eko dilansir ANTARA, Senin, 30 Januari.
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa yang digagas Kelompok Arek Malang Bersikap pada Minggu (29/1), pukul 11.30 WIB berakhir ricuh. Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang rusak.
Massa aksi yang menggunakan pakaian serba hitam melempar batu ke arah Kandang Singa yang sekaligus Official Store Arema FC. Official Store Singo Edan mengalami kerusakan cukup parah dan dilaporkan ada tiga orang mengalami luka-luka.
BACA JUGA:
Polresta Malang Kota mengamankan 107 orang usai kericuhan yang terjadi pada saat aksi unjuk rasa yang dilakukan pendukung Arema FC, atau yang biasa dikenal dengan sebutan Aremania tersebut.
Eko menjelaskan dari 107 orang yang diamankan, sebanyak 94 orang telah dipulangkan karena dinyatakan tidak terkait dengan peristiwa aksi kericuhan dan perusakan tersebut. Sementara untuk 13 orang lainnya masih dilakukan pendalaman tim penyidik.
"Sebanyak 13 orang lainnya, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman," katanya.
Akibat peristiwa tersebut, Manajemen Arema FC menyatakan akan mempertimbangkan langkah untuk membubarkan skuad berjuluk Singo Edan. Keputusan itu akan dilakukan jika situasi di Kota Malang tidak kondusif. Febrianto