Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 53 personel polisi di Sumatera Utara mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sepanjang 2020. Mereka terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.

"Selama 2020, anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan sudah kami putuskan dengan pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Martuani Sormin, di Markas Komando Brimob Sumatera Utara, Medan, dilansir Antara, Rabu, 30 Desember.

Ia menyebutkan, pelanggaran terbesar mereka adalah penyalahgunaan narkotika dan dia tidak pernah menolerir personel polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

"Jadi, kalau saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan. Cukup satu kata, disposisi saya kepada kepala Bidang Propam (Polda Sumatera Utara) cuma satu, langsung PDTH," katanya.