BNPB Terus Ingatkan Warga Cianjur yang Tinggal di Zona Merah, Segera Pindah
Warga Cianjur yang kehilangan data diri dilayani Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur. (ANTARA/Ahmad Fikri)

Bagikan:

JAKARTA - BNPB mengimbau kepada masyarakat Cianjur yang berada di zona merah atau rawan bencana, supaya segera pindah ke tempat yang disediakan.

"Secepatnya masyarakat pindah, secara bertahap, mengingat rumah yang disiapkan di Desa Sirnagalih telah selesai," ujar Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Sabtu 21 Januari.

Terkait pembangunan rumah yang tidak berada di zona merah, kata dia, pemerintah sudah menyiapkan beberapa skema. Masyarakat dapat membangun atau memperbaiki rumahnya secara mandiri.

"Skema bagi masyarakat yang memiliki kemampuan bisa bangun sendiri dengan anggaran yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah dan didampingi tim teknis dari Kementerian PUPR agar secara struktur bangunan merupakan rumah tahan gempa," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, dapat melalui aplikator yang yang sudah teruji membangun rumah tahan gempa di daerah lainnya dan dapat dibantu TNI/Polri.

Saat menyambangi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (19/1), Suharyanto mengatakan proses pembersihan puing hingga kini mencapai ribuan unit.

"Pembersihan puing hampir dua bulan ini sudah berhasil sebanyak 2.722 unit telah bersih. Kami menyiapkan alat berat 77 eskavator dan 30 "dump truck". Sementara 2.584 personel dibantu masyarakat bahu membahu dalam pembersihan puing," katanya.

Ia menjelaskan bagi rumah yang tidak bisa diakses menggunakan alat berat, pemerintah tetap berupaya untuk melakukan pembersihan.

"Semua tempat baik itu yang bisa dilalui atau tidak bisa dilalui alat berat, diupayakan untuk dilakukan pembersihan, yang tidak bisa dilalui alat berat mau tidak mau dilakukan secara manual dengan tenaga manusia," ucap Suharyanto.

Ia menekankan, proses pembersihan yang dilakukan pemerintah tidak dipungut biaya.

"Pembersihan puing dibiayai oleh pemerintah, tidak dibebankan pada masyarakat. Jika ada yang meminta imbalan, masyarakat dapat melaporkan," katanya.