Bagikan:

SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan kasus dugaan penggelapan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh oknum satpam yang bertugas di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Jabar.

"Hingga saat ini sudah ada sejumlah saksi maupun korban yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penggelapan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor dari warga," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih di Sukabumi, Antara, Selasa, 17 Januari. 

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian dan petugas P3DW Kota Sukabumi, modus yang dilakukan oleh oknum satpam berinisial RE ini yakni mengaku bisa mengurus dan mempermudah pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Sukabumi.

Dengan kata lain RE nyambi sebagai calo di Kantor Samsat Kota Sukabumi. Untuk memuluskan aksinya, RE meyakinkan para korbannya bahwa bisa dengan mudah dan cepat menyelesaikan seluruh administrasi pembayaran pajak tanpa harus antre atau menunggu.

Dengan setelan seragam satpam yang dikenakan RE, para korbannya pun percaya dan akhirnya menitipkan uang untuk membayar pajak kendaraan bermotornya kepada oknum satpam ini.

Namun kenyataannya, uang yang dititipkan tersebut bukannya dibayarkan ke loket pembayaran pajak akan tetapi ditilep dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi RE.

Hingga saat ini, jumlah korban yang diduga telah tertipu mencapai 50 orang dengan total dana yang diselewengkan RE mencapai Rp100 juta dengan nilai kerugian yang ditanggung korban bervariasi.

"Kami masih terus mengembangkan kasus dugaan penggelapan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut serta mengimbau kepada warga yang merasa pernah tertipu RE untuk segera melapor agar kasus ini bisa cepat terungkap," tambahnya.

Sementara itu Kepala P3DW Kota Sukabumi Iwan Juanda mengatakan, oknum satpam tersebut sudah dipecat secara tidak hormat oleh pihaknya karena selain telah melakukan dugaan penipuan serta melanggar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai petugas satpam.

Akibat kasus tersebut semua unsur dirugikan mulai dari pajak, asuransi hingga layanan samsat. Selain itu, lembaga ini pun berada di pihak korban akibat ulah RE itu.

Dari puluhan korban ada yang mengaku telah mengikhlaskan uang ditilep RE, kemudian ada juga yang melaporkan kepada pihak Polres Sukabumi Kota serta beberapa diantaranya memilih jalur kekeluargaan.

Ia menambahkan sebenarnya pihaknya selalu mengingatkan warga yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor agar menempuh jalur legal atau tidak menggunakan jasa calo dan harus membayarnya langsung di loket pembayaran.