Bagikan:

JAKARTA - Polisi berpangkat Aiptu dengan inisial ICH yang terlibat dalam kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. Asalkan ada bukti terkait kasus kecelakaan. 

"Memang teman-teman banyak menanyakan status Aiptu ICH. Saat ini memang masih sebagai saksi tetapi tidak menutupkan kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti baru bisa juga statusnya kita naikkan menjadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip Antara, Senin, 28 Desember.

Sambodo mengatakan pihak penyidik juga sudah memeriksa oknum polisi yang bersangkutan terkait kecelakaan tersebut. Namun belum dijelaskan hasil pemeriksaannya.

"Untuk polisinya sendiri itu juga sudah dilaksanakan pemeriksaan beserta dengan saksi-saksi semuanya, kurang lebih kemarin ada lima orang saksi. Nah ini kita sedang mencari saksi-saksi lainnya yang mengetahui tentang kejadian tersebut," ujar Sambodo.

Diberitakan sebelumnya, Toyota Innova B 2159 SIJ yang dikemudikan anggota polisi dari Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya, Aiptu ICH, diserempet oleh pengendara mobil Hyundai B 369 HRH berinisial H.

Tidak lama kemudian, kendaraan Aiptu ICH hilang kendali dan terpental hingga pindah ke jalur arah sebaliknya lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor dan menewaskan satu orang.