Perusak Lampu Hias Taman di Bangka Ditangkap, Satpol PP Amankan Arak dan Botol Bir Hitam
Ilustrasi. Sejumlah petugas Satpol PP mengamankan seorang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). (Antara-Aditya PP)

Bagikan:

BANGKA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menangkap perusak lampu hias Taman Kota Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Thony Marza mengatakan perusak lampu hias tersebut berinisial AN (26) warga Nelayan Sungailiat.

"Kejadiannya pada Jumat (13 Januari) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku tertangkap tangan oleh anggota Satpol PP yang tengah patroli," kata dia di Sungai Liat, Babel, Jumat 13 Januari.

Thony mengatakan, sebelumnya terduga pelaku ini berkumpul bersama teman-temannya berjumlah empat orang, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku perusakan hanya AN.

"Dari tangan pelaku kami mendapatkan barang bukti satu bungkus minuman keras jenis arak dan setengah botol minuman jenis bir hitam," tuturnya.

Perusakan lampu hias sesuai keterangan pelaku, kata Thony, karena dipengaruhi minuman keras dan perusakan lampu hias dengan menggunakan batu.

"Saya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga daerah agar tetap aman dan tertib, jika mengetahui ada ancaman dugaan pelanggaran hukum segera melapor ke polisi terdekat atau Satpol PP," tuturnya.

Sementara AN mengakui merusak lampu hias Taman Kota Sungailiat karena pengaruh minuman keras.

"Saya menyesal melakukan perbuatan ini dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan yang saya lakukan serta mengganti kerusakan lampu hias Taman Kota Sungailiat tersebut," kata AN.